Mojokerto, - Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi menghadiri kegiatan sidang paripurna DPRD Kab Mojokerto dengan agenda sidang pengucapan sumpah dan janji Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kab Mojokerto, bertempat diruang sidang Graha Whicesa kantor DPRD Kab Mojokerto Jln. Basuni No. 35 Kec Sooko Kab Mojokerto. Senin (26/08/24)
Kegiatan sidang paripurna DPRD Kab Mojokerto masa jabatan 2024 sd 2029 yang diikuti ± 80 orang. Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Kab Mojokerto Hj. Ayni Zuhro S.E., M.M. Pada masa jabatan anggota DPRD Kab Mojokerto periode 2019 s.d 2024 berakhir pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. Anggota DPRD Kab. Mojokerto telah mendapatkan prestasi diantaranya beberapa Perda yang nantinya akan berguna bagi masyarakat banyak, dan anggota DPRD Kab Mojokerto periode 2019 s.d 2024 mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya apabila di masa jabatan belum bisa sepenuhnya melayani masyarakat dan program program yang belum terlaksana, mudah mudahan dimasa jabatan anggota DPRD periode 2024 s.d 2029 bisa melanjutkan program program yang belum terlaksana.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Turut hadir dalam kegiatan sidang paripurna DPRD Kab Mojokerto, Kolonel Inf Heri Rustandi (Danrem 082/CPYJ).
Letkol Inf. Rully Noriza, S.I.P., M.I.P (Dandim 0815 Mojokerto).
Letkol CPM Minto Hariono (Dandenpom V/2 Mojokerto).
Danyonif Para Raider 503/MK diwakili oleh Letda Inf Toni Daryanto (Ka Korum Yonif Para Raider 503/MK), dr. Ikfina Fahmawati, M.Si (Bupati Mojokerto), Dr . H Muhammad Albarraa, Lc M. Hum (Wakil Bupati Mojokerto), Moh. Ali Kuncoro, S.STP, M.Si (Pj. Walikota Mojokerto), AKBP Dr. Ihram Kustarto S.I.K, M.H (Kapolres Mojokerto), AKBP Daniel Somanonasa S.I.K, M.H (Kapolreskota Mojokerto), Dr. Endang Tirtana S.H. M.H., C.L.A (Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto), Ibu Ida Ayu Andriyanthi A.W SH.MH (Ketua Pengadilan Negri Mojokerto), Teguh Gunarko (Sekda Kab. Mojokerto), Hj. Ayni Zuhro S.E., M.M (Ketua DPRD Kab. Mojokerto), Hj. Setia Pudji Lestari, S.E., M.Si. (Wakil ketua I DPRD Kab Mojokerto), Hj. Any Mahnunah, S.E., M.M. (Wakil ketua II DPRD Kab. Mojokerto), H. M. Sholeh (Wakil ketua III DPRD Kab. Mojokerto), Ka OPD Kab. Mojokerto, anggota DPRD Kab. Mojokerto periode 2019 s.d 2024, dan anggota DPRD Kab. Mojokerto periode 2024 s.d 2029, serta Camat se Kab. Mojokerto.
Rangkaian kegiatan sidang paripurna DPRD Kab Mojokerto adalah, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan sumpah/janji dan penandatanganan berita acara secara simbolis, dan pengumuman pimpinan sementara anggota DPRD Kab Mojokerto periode 2024 s.d 2029 yaitu, Ketua : Hj. Ayni Zuhro S.E., M.M (Partai PKB) dan Wakil ketua Ahmad Dofir Mpd (Partai Nasdem), serta penyerahan pimpinan DPRD dari pimpinan masa jabatan 2019 s.d 2024 kepada pimpinan sementara.
Pimpinan sementara anggota DPRD Kab Mojokerto mengatakan, Sesuai peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah daerah dalam menentukan ketua dan Wakil ketua sementara anggota DPRD Kab Mojokerto yaitu Partai yang memperoleh kursi terbanyak.
Kami mengucapkan banyak banyak terimakasih kepada masyarakat Mojokerto atas partisipasinya dalam pemilihan anggota DPRD Kab Mojokerto, dan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan yang telah menyelenggarakan Pemilu dalam keadaan tertib, lancar dan aman.
Sambutan menteri dalam negeri yang dibacakan oleh Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Rahmawati, M Si, Selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik dan memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa bakti 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa tugas dengan baik. Kami berharap kepada anggota DPRD yang baru untuk aktif menciptakan inovasi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPRD, serta mendukung suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Mendagri, menekankan pentingnya melanjutkan dan meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD selama masa jabatan 2024-2029 untuk bersama sama membangun Indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama. (Penrem 082)